Penyembelihan Binatang Diperbolehkan untuk Tujuan Upacara

Bagikan

Setelah di posting sebelumnya disebutkan tentang pelarangan pembunuhan binatang dalam weda beserta sloka-sloka yang terkait dengan pelarangan tersebut  ,berikut ini tulisan dari Bhagawan Dwija tentang penyembelihan binatang yang diperbolehkan untuk tujuan upacara.

Dalam Manawa Dharmasastra Buku ke-5 pasal 22, 23, 28, 29, 31, 35, 39, 40, 41, 42, penyembelihan binatang dibolehkan. Lihat pasal-pasal berikut ini:

Pasal 39 :
Yajnartham pasawah sristah swamewa sayambhawa,
yajnasya bhutyai sarwasya tasmadyajne wadho wadha.

Artinya :
Swayambhu telah menciptakan hewan-hewan untuk tujuan upacara-upacara kurban. Upacara-upacara kurban telah diatur sedemikian rupa untuk kebaikan seluruh bumi ini, dengan demikian penyembelihan hewan untuk upacara bukanlah penyembelihan dalam arti yang lumrah saja.

Pasal 40 :
Osadhyah pasawo wriksastir yancah paksinastatha,
yajnartham nidhanam praptah prapnu wantyutsitih punah

Artinya :
Tumbuh-tumbuhan, semak-semak, pohon-pohon, ternak-ternak, burung-burung dan lain-lain yang telah dipakai untuk upacara, akan lahir dalam tingkatan yang lebih tinggi pada kelahirannya yang akan datang.

Pasal 35 :
Niyuktastu yathanyayam yo mamsam natti manawah, sa
pretya pasutam yati sambhawaneka wimsatim

Artinya :
Tetapi seseorang yang memang tugasnya memimpin upacara atau memang tugasnya makan dalam upacara-upacara suci, lalu ia menolak memakan daging, malah setelah matinya ia menjadi binatang selama dua puluh satu kali putaran kelahirannya.

Pasal 42 :
Eswarthesu pacunhimsan weda tattwarthawid dwijah,
atmanam ca pasum caiwa gamayatyuttamam gatim

Artinya :
Seorang Dwijati (Brahmana) yang mengetahui arti sebenarnya dari Weda, menyembelih seekor hewan dengan tujuan-tujuan tersebut diatas menyebabkan dirinya sendiri bersama-sama hewan itu masuk keadaan yang sangat membahagiakan.

Kesimpulan :
Menurut tradisi beragama Hindu di Bali, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Manawa Dharmasastra itu ditambah dengan Lontar-lontar antara lain Yadnya Prakerti, maka penyembelihan binatang untuk tujuan upacara dan makan, dibolehkan.

Dengan syarat, terlebih dahulu mohon kepada Bhatara Brahma ‘ijin untuk membunuh’ yang dinamakan upacara ‘pati wenang’. Yang berdosa adalah membunuh binatang atau tumbuh-tumbuhan bukan untuk keperluan makan dan upacara, tetapi untuk kesenangan, misalnya menembak burung gelatik.

Apakah kitab-kitab yang seolah-olah kontradiktif ini akan membuat kita bingung? Saya rasa tidak. Kitab-kitab tersebut mesti ‘dibaca’ secara mendalam bukan sekedar yang terlihat, kemudian disesuaikan dengan guna karma kita masing-masing. Kalau kita hubungkan dengan ilmu medis modern, bahkan setiap individu mempunyai kecenderungan dalam kecocokan makanan. Bagi yang masih merasa nyaman dengan makanan yang mengorbankan binatang, maupun yang memilih untuk tidak mengorbankan binatang semestinya dapat saling memahami.

Yang jauh lebih penting, bagaimana sloka-sloka dalam kitab suci tersebut bisa memberikan tuntunan bagi kita semua untuk menjadi lebih baik dalam kehidupan di dunia ini. Baik buruknya perbuatan kita itulah nantinya yang akan menjadi nilai rapor dalam menentukan apakah kita naik kelas pada kehidupan berikutnya, atau bahkan bisa lulus alias mencapai Moksa.

Sumber: HDNet


Bagikan

About

You may also like...

One thought on “Penyembelihan Binatang Diperbolehkan untuk Tujuan Upacara

  1. danayasa

    September 14, 2010 at 1:48pm

    Salam sejahtera, Memang kita semua di sini dalam posisi yang benar, saya ingin belajar bersama saudara-i sekalian bahwa saudara-i sekalian sangat bijak dalam mengutarakan maupun menanggapi aksi maupun reaksi. Saya ada masukan yaitu; membunuh untuk kepentingan pribadi ini pasti tidaklah benar, membunuh untuk upacara ada kalanya benar adakalanya salah, ini semua tergantung situasi dan zaman. Misalnya seorang yang ingin menyebarkan kebaikan untuk umat,berada didalam hutan, yang bagaimana ia dalam keadaan bahaya karena hendak dimakan oleh binatang buas.

    Nah apa tindakan selanjutnya apakah membiarkan binatang itu memakannya atau melawannya. saya yakin secara intuitif saudara-i akan melawannya jika hati welas asih masih ada, karena jika walaupun anda orang yang sangat baik dengan berkorban, secara tidak langsung anda sudah menyia nyiakan banyak kehidupan yang lebih penting. dan menurut saya jika ada kitab yang menyebut bahwa hewan boleh di persembahkan maka hewan itu bukan hewan yang sembarangan melainkan hewan yang welas asih, karena dia mau menebus dosa2 kita dengan mengorbankan dirinya.

    [hewan itu dengan senang hati untuk di persembahkan] Namun sekarang semua hewan tidak rela dibunuh untuk di persembahkan, setiap mau dibunuh pasti berlarian dan menangis ketakutan bukan? Dan kenapa bukan kita saja yang rela menjadi koraban untuk umat manusia. saya rasa ini barulah adil.

    [manusia korbankan adalah welas asih kepada sesama, saling mendorong, asah asih dan asuh] demikian. Saya pasti menyinggung perasaan saudara-i sekurang2nya saya mohon maaf.

  2. Author

    pengempon

    September 16, 2010 at 1:33pm

    Perbincangan mengenai boleh dan tidaknya membunuh binatang sudah ada mungkin sejak kita belum lahir. Pada beberapa posting di web ini ditampilkan pijakan dari masing-masing pihak yang berbeda pendapat. Dengan mengetahui dasar pijakan pemahaman tersebut, kita bisa memilih untuk condong mengikuti yang mana, sesuai dengan keyakinan kita.

    Konsekuensi dari pilihan tersebut kita sendiri yang menanggung. Hukum karma akan tetap berjalan sesuai dengan hukumnya. Harapannya dengan adanya posting ini akan terjadi saling pengertian antara yang anti pembunuhan binatang dengan yang masih melakukan pembunuhan binatang. Sehingga yang anti pembunuhan binatang tidak merasa lebih baik, demikian juga halnya yang masih melakukan pembunuhan binatang tidak merasa sangat bersalah. Toh pada akhirnya hanya Hyang Widhi yang paling berwenang menentukan nilai rapor dari kita semua…

Your email will not be published. Name and Email fields are required